Jumat, 27 Mei 2011

Kegiatan | Produk-produk Bank [1]

Pada postingan kali ini saya akan mencoba membahas tentang kegiatan ataupun yang juga sering disebut dengan Produk-produk Bank, ini merupakan kelanjutan artikel saya sebelumnya yaitu Pengertian Bank. Kegiatan maupun Produk Bank disini terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Kegiatan dalam menghimpun dana
2. Kegiatan dalam menyalurkan dana

Baiklah kita bahas yang pertama dulu. Ada dua kegiatan dalam menghimpun dana, yaitu :
A. Wadi'ah (Simpanan atau Tabungan)
Wadi'ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus di jaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Dalam Wadi'ah juga terbagi lagi menjadi 2, yaitu Wadi'ah al-amanah dan Wadi'ah yad al-amanah. Sesuai aturan syariah yang boleh kita pakai atau terapkan adalah Wadi'ah yad al-manah.

B. Mudharabah (Bagi Hasil)
Mudharabah ialah suatu bentuk kerja sama antara 2 atau kebih pihak dimana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian diawal, keuntungannya akan dibagi bersama.
Mudharabah ini juga terbagi dua, yaitu :
1. Mudharabah Muthlaqoh, yaitu suatu bentuk kerjasama diana pemilik modal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dana tersebut dalam usaha-usaha yang dianggap baik dan menguntungkan.
2. Mudharabah Muqayyadah, yaitu suatu bentuk kerjasama dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut.

Cukup sekian dulu postingan saya kali ini. Untuk kegiatan bank dalam menyakurkan dana Insyaallah akan dibahas dalam postingan selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar