Ar-Rahn
Rahn secara harfiah adalah tetap, kekal dan jaminan. Secara istilah Rahn adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, agunan, cagar, atau tanggungan.[1] Ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.[2]
Akad Rahn bertujuan agar pemberi pinjaman lebih mempercayai pihak yang berhutang. Pemeliharaan dan penyimpanan barang gadaian pada hakekatnya adalah kewajiban pihak yang menggadaikan (rahin), namun dapat juga dilakukan oleh pihak yang menerima barang gadai (murtahin) dan biayanya harus ditanggung rahin. Besarny biaya tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
Al-Qardh
Al-Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.[1] Pinjaman qardh bertujuan untuk diberikan pada orang yang membutuhkan atau tidak memiliki kemampuan finansial, untuk tujuan sosial atau untuk kemanusiaan. Cara pelunasan dan waktu pelunasan pinjaman ditetapkan bersama antara pemberi dan penerima pinjaman.
Sharf
Sharf menurut bahasa adalah penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Sharf adalah transaksi jual beli suatu valuta lainnya.[1]
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Sri Nurhayati, Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Salemba empat, Jakarta:2009. Hal.256
[2] M.Syafii Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta:Gema Insani,2001, hal.128
Tidak ada komentar:
Posting Komentar